Pemerintah Kenya menghapus unsur-unsur rancangan undang-undang
Pemerintah Kenya menghapus unsur-unsur rancangan undang-undang pajak yang kontroversial di tengah protes Pemerintah Kenya telah membatalkan beberapa kenaikan pajak yang awalnya dimasukkan dalam undang-undang keuangan kontroversialnya setelah masyarakat turun ke jalan untuk melakukan protes pada hari Selasa. Di antara kenaikan pajak yang dibatalkan tersebut adalah usulan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 16% untuk roti. Serta.