Mahkamah Agung Wisconsin meminta penyelidikan setelah rancangan perintah aborsi bocor

Mahkamah Agung Wisconsin meminta penyelidikan setelah rancangan perintah aborsi bocor

Ketua Mahkamah Agung Wisconsin menyerukan penyelidikan pada hari Rabu setelah bocornya rancangan perintah yang menunjukkan bahwa pengadilan akan mengambil kasus yang diajukan oleh Planned Parenthood yang berupaya menyatakan bahwa akses terhadap aborsi adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi negara bagian.

Ketua Hakim Annette Ziegler menyerukan penyelidikan setelah Wisconsin Watch melaporkan rancangan perintah yang diperolehnya. Perintah tersebut seperti dilansir Wisconsin Watch mengatakan pengadilan akan mendengarkan gugatan pengadilan, namun itu bukanlah keputusan atas kasus itu sendiri. “Hari ini seluruh pengadilan terkejut mengetahui bahwa rancangan dokumen rahasia seolah-olah dibocorkan ke pers,” Zielger mengatakan dalam sebuah pernyataan. “Saya telah menghubungi penegak hukum untuk meminta penyelidikan penuh dilakukan.”

Dia mengatakan ketujuh hakim “bersatu dalam penyelidikan ini untuk mengidentifikasi sumber kebocoran tersebut. Kami bertujuh mengutuk pelanggaran ini.”

Ziegler adalah bagian dari minoritas konservatif yang terdiri dari tiga hakim di pengadilan. Rancangan perintah tersebut tidak menunjukkan hakim mana yang mendukung penerimaan kasus aborsi, dan tidak ada indikasi perbedaan pendapat, menurut Wisconsin Watch.

Planned Parenthood mengajukan gugatan pada bulan Februari. Ia meminta Mahkamah Agung Wisconsin untuk membatalkan undang-undang negara bagian yang berusia 175 tahun yang ditafsirkan oleh kaum konservatif sebagai larangan aborsi.

Mahkamah Agung Wisconsin meminta penyelidikan setelah rancangan perintah aborsi bocor

Mahkamah Agung Wisconsin meminta penyelidikan setelah rancangan perintah aborsi bocor

Itu merupakan gugatan terkait aborsi yang kedua di hadapan pengadilan.

Mahkamah Agung Wisconsin belum mengatakan apakah mereka akan menerima banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah yang dimenangkan oleh. Jaksa Agung Partai Demokrat Josh Kaul. Dia menentang undang-undang tahun 1849 karena dianggap terlalu tua untuk ditegakkan dan dikalahkan oleh undang-undang tahun 1985 yang mengizinkan aborsi hingga janin dapat bertahan hidup di luar rahim.

Hakim Wilayah Dane County Diane Schlipper memutuskan tahun lalu bahwa undang-undang hanya melarang penyerangan terhadap seorang wanita dengan maksud untuk membunuh anaknya yang belum lahir. Keputusan tersebut menguatkan. Planned Parenthood untuk kembali menawarkan aborsi di Wisconsin setelah menghentikan prosedur aborsi sebagai tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan Roe v. Wade.

Jaksa Wilayah Sheboygan Joel Urmanski, seorang Republikan. Telah mengajukan banding dan meminta. Mahkamah Agung negara bagian untuk menangani kasus ini secara langsung tanpa menunggu keputusan banding yang lebih rendah.